Kamis, 04 Juni 2009

Siapa Menyusul Prita – Prita yang lain?

Dengan diadukannya Prita oleh RS Omni Int. karena dianggap mencemarkan nama biak merupakan sebauah ancaman bagi kemerdekaan mengeluarkan pendapat yang diatur juga oleh UUD. Begitu naïf nya produk hukum kita, mengeluarkan unek-unek kok di hukum dan di denda, tiada lagi ruang untuk berekpresi walu ke dunia maya.

Hal ini menunjukan bahwa setiap orang dapat seenaknya menuntut orang lain dengan menggunakan pasal-pasal dalam ITE, merupakan senjata yang punya modal untuk menyewa pengacara dan menuntut orang. Jika ITE tidak diuji materi bukan tidak mungkin prita-prita yang lain menyusul?

Maka dari itu semoga dengan keputusan yang punya hati meminjam istilah pa Be Ye MK dapat melakukan uji materi UU ITE. Dan kami akan selalu mendukung kepada kemajuan bangsa ini. Kami dukung perjuanganmu Prita !!!!

Tidak ada komentar: